Indra Riawan

Non Disclosure Agreement

Jumat, 10 Agustus 2007 · & Komentar

Perjanjian Kerahasian Perusahaan (Non Disclosure Agreement, NDA), adalah perjanjian yang harus disepakati oleh pekerja sebelum bergabung dengan sebuah perusahaan. Perjanjian ini dibuat karena ada beberapa hal yang tidak boleh (atau belum boleh) diketahui oleh umum. Informasi tentang klien, kondisi keuangan, bisnis proses, strategi bisnis, prosedur internal, sampai source code biasanya tercakup dalam NDA.

Dalam NDA umumnya juga menyebutkan jangka waktu berlakunya perjanjian. NDA bisa berlaku hanya ketika pekerja sedang bergabung dengan perusahaan. Tapi ada juga NDA yang berlaku sampai beberapa tahun setelah pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan, terutama jika menyangkut strategi bisnis. Poin poin yang dicakup dalam NDA sama sekali tidak boleh dibocorkan kepada siapapun, bahkan kepada pasangan masing masing.

Di perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya, sebuah perusahaan TI (ini juga termasuk NDA untuk tidak menyebut nama perusahaan), semua calon karyawan harus menandatangani perjanjian NDA pada hari pertama. Karyawan tidak akan mendapat account untuk bergabung ke intranet dan account email sebelum menandatangani NDA. Perjanjian ini mencakup beberapa hal misalnya, tidak menyebut nama klien tapi digantikan dengan sebuah kalimat deskriptif. Misalnya menyebutkan dengan “sebuah produsen distributor obat dan makanan dari Inggris” atau “sebuah perusahaan minyak dari Inggris”. Salah satu pasal menyebutkan bahwa seluruh source code yang telah dibuat menjadi hak milik perusahaan. Programmer hanya boleh menuliskan nama dan komentar di badan program.

Seorang teman bercerita, perusahaanya juga mengikat karyawan dengan NDA. Perusahaan ini adalah penyedia solusi TI open source. Perusahaanya juga menahan seluruh source code. Perusahaan ini mengharuskan karyawannya untuk tidak bekerja di perusahaan klien atau perusahaan yang menjadi kompetitor langsung untuk 3 tahun setelah karyawan tidak lagi bekerja diperusahaan itu.

Beberapa hal memang tidak boleh (atau belum boleh) disampaikan ke publik. Informasi tentang dapur perusahaan, tentang pelanggan sebaiknya tetap terkunci didalam. Apalagi dengan perkembangan blog. Sedikit saja informasi dari dapur perusahaan (insider information) bisa dengan gampang terpublikasi melalui blog karyawan. Tapi bagaimana dengan algoritma yang sudah didapatkan oleh programmer untuk menyelesaikan suatu persoalan? Meskipun source code ditahan perusahaan tapi algoritma masih menempel di kepala programer. Atau prosedur internal, memang prosedur tidak boleh dipublikasikan tapi kebijakan yang dijalankan karena prosedur bisa dicontek oleh siapa saja yang mengalami kebijakan itu.(ir/wp)

Kategori: Teknologi Informasi
Ditandai: , ,

6 tanggapan so far ↓

  • osinaga // Senin, 20 Agustus 2007 pada 15:56 | Balas

    biasanya NDA juga menjadi poin penting / diatur dalam salah satu pasal kontrak kerja/perjanjian kerja dengan vendor / konsultan (dalam konteks oursourcing IT).

  • Indra // Selasa, 21 Agustus 2007 pada 17:43 | Balas

    Oh, iya. Betul, pak. NDA juga berlaku untuk B2B, dimana proses TI perusahaan di kerjakan oleh third party vendor. Tapi bagaimana jika pasal yang disepakati justeru dibocorkan oleh staf dari vendor?

  • osinaga // Senin, 27 Agustus 2007 pada 8:49 | Balas

    kalau pengalaman saya di sini, setiap staf vendor kita wajibkan untuk menandatangani dokumen NDA yang berlaku selama pengerjaan proyek dan setelah proyek selesai (tenggang waktu tertentu). sanksi nya cukup berat lho sampe ke pengadilan segala kok :)

  • ida // Jumat, 4 April 2008 pada 16:05 | Balas

    Dear Pak Indar,

    bolehkah minta contoh format for NDA antara karyawan harus memegang rahasia perusahaan.
    tapi ada beberapa departemen.misalnya purchasing, marketing, accounting, store, HRD saya rasa content nya pasti berbeda.
    terima kasih.

  • Syarif // Sabtu, 5 April 2008 pada 13:37 | Balas

    Dear Pak Indra,

    iya nih.. tolong kasih contoh untuk beberapa departement, versi Indonesia ya…
    atau dari selain P Indra, Terima kasih..

  • vina // Kamis, 30 Oktober 2008 pada 11:16 | Balas

    Pak Indra.

    boleh minta contok untuk NDA antar Perusahaan, company saya perusahaan retail

    Thanks

Tinggalkan sebuah Komentar